Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Naik hingga Juni 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan Nonsubsidi Tak Naik hingga Juni 2024, Ini Daftar Lengkapnya-jambi independent -
Jambikoran.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan II (April-Juni) Tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Lebih lanjut Jisman menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Jisman mengungkapkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
BACA JUGA:KAI Siagakan 842 Personel, Antisipasi Gangguan Prasarana Saat Mudik
BACA JUGA:Gudang Peluru di Ciangsana Terbakar, Sejumlah Granat dan Peluru Terlempar ke Permukiman Warga
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ucap Jisman.
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri 1445H, BPJN Jambi Kebut Perbaikan Jalan
Berikut daftar lengkap tarif listrik pelanggan nonsubsidi April-Juni 2024:
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.