Polisi Amankan Empat Penambang Emas Ilegal

PETI: Lokasi PETI yang ditertibkan Polres Tebo di Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Umur, Tebo.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARATEBO - Kepolisian Resort (Polres) Tebo melalui Tim Sultan Unit Tipidter Satreskrim Polres Tebo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Sabtu (30 Maret 2024) lalu. 

Empat Pelaku berhasil diamankan di Sungai Rotan Blok E, Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.

Hal ini disampaikan Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga. Dia menyampaikan telah mengamankan empat pelaku yakni KM (39), SJ (55), AR (31), dan PW (35).

”Untuk para pelaku ini merupakan warga Kabupaten Tebo,” ungkapnya.

BACA JUGA:Sejumlah Pemuda di Kota Diamankan Polisi, Saat Hendak Perang Sarung

BACA JUGA:UJI TOKSISITAS AKUT EKSTRAK ETANOL DAUN BODHI (Homalanthus populneus (Geiseler) pax)

Dijelaskan Kasat Reskrim Iptu Yoga, pihaknya tidak hanya mengamankan para pelaku, namun turut mengamankan barang bukti seperti engkol mesin, mesin diesel, potongan pipa, potongan spiral, karpet, gulung gabang, dulang, derigen bekas tempat BBM solar, detergen bubuk, ember dan botol berisikan air raksa.

Untuk kronologis penangkapan, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas PETI di Sungai Rotan Blok E Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.

”Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Sultan beserta Unit Tipidter langsung menuju ke lokasi tersebut dan menemukan KH dan kawan-kawan sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin,” lanjutnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Tebo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (wan/enn)

Tag
Share