Dua Tersangka PPK Masuk Daftar DPO
Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
MUARATEBO - Dua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berasal dari Kecamatan Sumay dan Tengah Ilir masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelum diterbitkan DPO, Polres Tebo telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Namun kedua tersangka, kata Kasat Reskrim Polres Tebo, Iptu Yoga Susanto, tak pernah menggubris dan menghadiri panggilan.
"Benar, sudah DPO. Jadi kita sudah terbitkan surat perintah membawa, kalau dimana pun kita temukan langsung kita bawa, jadi kita terbitkan DPO juga," kata Iptu Yoga Susanto.
Yoga mengatakan bahwa dalam kasus penggelembungan suara itu, polisi masih melakukan pengembangan kasus.
BACA JUGA:Sejumlah Remaja Tawuran Menggunakan Sajam dan Petasan
BACA JUGA:Warga Dendang Tewas Tersambar Petir, Saat Menggembala Sapi
Dia juga berbicara mengenai adanya kemungkinan tambahan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kita terus kembangkan," katanya.
Diketahui, sejak awal kasus ini mencuat, sebanyak empat orang PPK dari Sumay dan Tengah Ilir tak pernah menghadiri panggilan di kantor Bawaslu.
Kemudian dua di antaranya ditetapkan tersangka, tetapi tak kunjung menghadiri panggilan.
BACA JUGA:Gerak-Gerik PPP Gabung Prabowo Sudah Tercium Sejak Lama
BACA JUGA:Bupati Imbau Berikan Layanan Terbaik Kepada Masyarakat, Apel Pasca Lebaran di Tanjabbar
Menurut informasi dari sumber harian ini, empat PPK yang tak pernah hadiri panggilan, sempat melarikan diri.
Namun, baru-baru ini melalui sebuah video yang diterima harian ini, tampak salah satu anggota PPK tersebut kembali ke desanya di momen lebaran.