3 Tersangka Masuk DPO, Perusakan Kantor Gubernur Jambi

RUSAK: Kantor Gubernur Jambi, memngalami kerusakan cukup parah setelah dilempari batu oleh massa pada unjuk rasa sopir angkutan batu bara Januari lalu.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, telah mengidentifikasi tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pengrusakan kantor gubernur Jambi, oleh aksi massa KS Bara, pada bulan Januari lalu. 

Tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut berinisial F, SS, dan SW. Di antara ketiga orang tersebut, dua orang merupakan warga Jambi, dan satu orang lainnya merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan. 

Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi, AKP Irwan pada Kamis (14 Maret 2024) mengatakan bahwa, kepolisian telah melakukan identifikasi dan mengejar tiga orang tersangka pelaku pengrusakan kantor Gubernur Jambi. 

"Sudah kita identifikasi, sudah kita ketahui namanya. Inisial F, SS, dan SW, yang sekarang masih dalam pengejaran unit kita," ungkapnya.

BACA JUGA:Tamara Jannati, Tak Sangka Bisa Menuntut Ilmu di Tiga Negara

BACA JUGA:Kamar Tidur Menurut Feng Shui yang Membawa Energi Positif

Awalnya, polisi telah melakukan pemanggilan kepada ketiga orang tersebut. Namun, ketiganya mangkir, sehingga polisi mengejar para pelaku. 

"Kita awalnya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali pada para tersangka ini, tapi mereka tidak mengindahkan panggilan kita, dan kita lakukan upaya paksa. Namun pelaku sudah melarikan diri," ujarnya. 

Irwan menyatakan, pihaknya sudah dua kali mengecek rumah para pelaku di kabupaten Batanghari dan Sarolangun, tetapi mereka tidak ada di rumah.  

"Makanya kita lakukan penyelidikan lagi bersama unit, apakah dia ada di luar kota, atau masih di Jambi," ungkapnya. 

BACA JUGA:Ini Dia 4 Tips Aman Beli Baju Lebaran di E-Commerce

BACA JUGA:Benarkah Bisa Bikin Batal? Ini Dia Hukum Menelan Ludah Saat Puasa

Sementara itu, proses hukum satu pelaku yang berhasil diamankan sebelumnya masih berjalan. Saat ini kepolisian tengah memperpanjang masa tahanan satu pelaku tersebut, dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan. 

Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi menangkap satu orang berinisial SK (28), tersangka perusakan kantor Gubernur Jambi, pada aksi demonstrasi sopir angkutan batubara di Provinsi Jambi.

Tag
Share