MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpers 2024, Begini Tanggapan Ganjar

Ganjar Pranowo-Antara-

JAMBIKORAN.COM - Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menerima apapun yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Ganjar pun mengucapkan selamat bekerja kepada pihak yang dinyatakan menang pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, apapun keputusan MK, kami sepakat menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang,” kata Ganjar di Gedung MK, Jakarta, Senin 22 April 2024.

Ganjar berharap para pemenang Pilpres 2024 bisa menjalankan amanah dengan baik dan menunaikan pekerjaan rumah (PR) Republik Indonesia.

BACA JUGA:Jumiwan Aguza Resmi Mendaftar di Demokrat

BACA JUGA:Begini Tanggapan Surya Paloh Soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpers 2024

“Mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” harapnya.

Ganjar juga berterima kasih kepada para hakim MK yang telah menyidangkan perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Ia juga menghaturkan terima kasih kepada pendukung Ganjar-Mahfud yang telah berjuang hingga titik darah penghabisan melalui gugatan PHPU Pilpres 2024 di MK.

“Ya prosesnya sudah berjalan, saya, Pak Mahfud, dan seluruh tim hukum sudah menjalani proses itu. Saya menyampaikan kepada semua pendukung, partai pengusung, TPN, juga masyarakat, dan tentu para hakim,” kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

BACA JUGA:Hari Rabu, KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

BACA JUGA:DPC PKB Kerinci Buka Penjaringan Dimulai Sejak 22 April 2024

Seperti diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh dalil Paslon 1 dan 3 pada sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Senin 22 April 2024.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok pemohon, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan majelis hakim MK yang dibacakan Hakim Ketua, Suhartoyo. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan