Ditargetkan Selesai Sebelum September
TARGET: Suasan sidang paripurna di DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu lalu.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Masa jabatan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 akan habis pada bulan September 2024 mendatang.
Sebelum jabatan berakhir, tentu para anggota DPRD harus menyelesaikan pekerjaan yang sudah direncankan sejak awal tahun.
Termasuk dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 ini.
Diketahui, ada 11 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2024.
BACA JUGA:Harga Bawang di Kota Jambi Melejit, Imbas Banjir Di Daerah Produksi
BACA JUGA:141 Peserta Gagal di TIU, Seleksi Anggota Paskibraka Kota Jambi
11 Ranperda tersebut terbagi atas lima usulan dari DPRD Provinsi Jambi dan ada enam usulan dari Pemerintah Provinsi Jambi.
Lima Ranperda usulan dari DPRD Provinsi Jambi tersebut yaitu Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat dan Kelompok Rentan.
Kemudian Ranperda tentang Pemberdayaaan Organisasi Kemasyarakatan, Ranperda tentang Peningkatan dan Pengembangan Balai Ternak, Balai Benih Ikan, dan Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Provinsi Jambi.
Selanjutnya Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik regional di Provinsi Jambi, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok di Provinsi Jambi serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi tahun 2025-2045.
BACA JUGA:Terpaksa Kena Denda Rp500 Ribu, Buang Sampah Tak Sesuai Ketentuan
BACA JUGA:Anies dan Ganjar Beri Ucapan Selamat, Gibran: Ya Terima Kasih Pak Ganjar dan Pak Anies
Sementara itu, enam Ranperda dari Pemerintah Provinsi Jambi yakni Ranperda tentang Grand Design Kependudukan, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jambi Nomor 18 tahun 2019 tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi.
Kemudian Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2025 serta Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024.