Polda Jambi Segera Tetapkan Tersangka Baru, Terkait Pembunuhan Santri Tebo
Anggota Polres Tebo ketika melakukan olah tempat Kejadian, baru-baru ini-jambi independent -
Jambi – Polda Jambi segera menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan dengan penganiayaan terhadap AH (13), santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo.
"Minggu depan, ada tiga anak yang berhadapan dengan hukum yang statusnya akan ditingkatkan," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira di Jambi.
Tiga pelaku anak yang berhadapan dengan hukum ini, kata dia, mengetahui semua kejadian penganiayaan terhadap korban AH.
Ketiga tersangka baru terlibat mulai dari pemanggilan korban ke lantai 3 asrama pondok pesantren dan melihat penganiayaan terhadap korban. Ketiga pelaku ini diketahui juga berstatus sebagai santri di ponpes tersebut.
BACA JUGA:63 Titik Jalan Rusak Belum diPerbaiki, PUPR Upayakan Dana Pusat untuk Perbaikan
BACA JUGA:Begini Jawaban PDIP Soal Bakal Jadi Oposisi Atau Koalisi Prabowo
"Bahkan salah satu santri adalah yang memanggil korban untuk naik ke lantai tiga itu (lokasi penganiayaan)," kata dia.
Saat ini, ketiga anak yang berhadapan dengan hukum ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Tebo. Apabila ke depan didapat keterangan dan bukti baru, kata Andri, dipastikan akan diselidiki dan ditindak.
"Ketiganya dikenakan pasal 221," katanya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan dua tersangka penganiayaan AH hingga meninggal dunia, yang juga berstatus sebagai santri yaitu R dan A.
BACA JUGA:Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Cek Bandara Apa Saja
Saat ini, kedua pelaku sudah divonis hukuman oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo. Terdakwa anak A divonis 7 tahun 6 bulan, sedangkan R divonis 6 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, motif kedua pelaku menganiaya AH karena masalah utang. AH sebelumnya menagih utang kepada salah satu pelaku. (ant/ira)