Tetapkan 50 Orang Tersangka, Pengungkapan Judi Konvensional Polda Jambi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira -Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent

Jambi - Kasus perjudian konvensional di Jambi masih terus diberantas oleh pihak kepolisian. Ditreskrimum Polda Jambi, beserta Polres jajarannya telah menindak puluhan orang yang terlibat kasus perjudian konvensional.

Terhitung sejak Januari hingga April 2024, pihak kepolisian telah mengungkap sebanyak 21 perkara, kasus perjudian konvensional.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 April 2024.

"Ada sebanyak 50 orang tersangka dalam kasus ini, dan masih terus diproses," ungkapnya.

BACA JUGA:Bakal Ada Tiga Tersangka Baru, Kasus Pembunuhan Santri di Tebo

BACA JUGA:Protes Kebijakan Biden Soal Gaza, Jubir Deplu AS Mundur

Kasus perjudian konvensional yang berhasil diungkap tersebut, antara lain seperti judi mesin dan togel. Pihaknya akan terus bekerja, untuk terus memberantas penyakit masyarakat, khususnya perjudian konvensional.

"Kita akan terus melakukan penegakkan hukum terhadap para pelaku perjudian konvensional," sebutnya.

Pihaknya berharap bahwa kasus perjudian konvensional yang telah terungkap tersebut, bisa terus berlanjut hingga ke persidangan dan mendapatkan keputusan, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami, dalam memberantas perjudian konvensional di Jambi," sebutnya. (eri/ira)

Tag
Share