Polisi akan Gelar Perkara, Dugaan Pemalsuan Surat Kematian Santri di Tebo
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira. -Elvina Desti Saputri/Jambi Independent-Jambi Independent
Jambi - Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, telah mengirimkan surat kepada Kapolres Tebo, untuk melaksanakan gelar perkara di Polda Jambi. Gelar perkara ini terkait dugaan pemalsuan surat kematian santri di Tebo oleh Klinik Rimbo Medical Center.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat dikonfirmasi pada Minggu, 5 Mei 2024 mengatakan bahwa surat tersebut dikirim untuk melaksanakan gelar perkara secara bersamaan dengan tiga anak yang berhadapan dengan hukum.
"Kami kirim surat, melaksanakan gelar perkara secara bersamaan untuk peningkatan status tiga anak berhadapan dengan hukum dan menindaklanjuti laporan model A," kata dia.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tebo, dengan berkoordinasi dengan IDI Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Ko Apex Sempat Diperiksa 3 Jam, Kasus Pemalsuan Surat dan Penggelapan PT SBS
BACA JUGA:Bawa Senjata Tajam, Enam Genk Motor Diamankan
"Nanti bersamaan dengan gelar perkara yang dilaksanakan Polres Tebo akan dilakukan di Polda Jambi, nanti akan kami sampaikan hasilnya," sebutnya.
Dirinya mengatakan laporan model A yang dibuat oleh Polres Tebo, akan dihentikan. Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan IDI akan dilaksanakan gelar perkara terlebih dahulu.
"Tapi arahnya kita hentikan dan kami limpahkan ke kode etik mereka, dan nanti menunggu hasil gelar perkara," ungkapnya. (eri/ira)