Wah Dosen IAI Tebo Di Tetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Tebo, Ternyata Ini Kasusnya!!

Kamis 16 May 2024 - 21:50 WIB
Reporter : Ihwan Ashari
Editor : Fajar

JAMBIKORAN. COM, MUARATEBO - Polisi menetapkan Zainuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.

Tersangka merupakan dosen aktif di Institut Agama Islam (IAI) Tebo.

Dalam kasus ini dia berperan sebagai tim pelaksana kegiatan dana desa atau pihak ketiga.

Proses hukum terhadap Zainudin sempat ditunda karena ikut sebagai kontestan dalam pemilu 2024 lalu.

BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Berhasil Turunkan Angka Stunting

BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Kukuhkan Pemangku Adat Sebagai Datuk Penghulu

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Susanto membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, sudah ditetapkan tersangka," kata Yoga, Kamis 16 Mei 2024.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp576.422.151.

Sebelumnya polisi telah lebih dulu menetapkan Sopwan selaku kades sebagai tersangka.

BACA JUGA:Tiga Bandar Narkoba Dibekuk, Tim Satreskoba Polres Tebo Amankan 3 Pelaku

BACA JUGA:Bos 300 Butir Ekstasi di Jambi, Kurir Narkoba Asal Medan Dicokok di Bus PT RAPI

Sopwan pun telah diadili oleh majelis hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sopwan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.157.707.166,5.

Berdasarkan putusan hakim halaman 190 dari 213 Putusan Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jmb, uang pengganti tak hanya dibebankan kepada Sopwan.

Kategori :