Wah Dosen IAI Tebo Di Tetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polres Tebo, Ternyata Ini Kasusnya!!

Kamis 16 May 2024 - 21:50 WIB
Reporter : Ihwan Ashari
Editor : Fajar

Dalam putusan tersebut Sopwan dan Zainudin masing-masing dibebankan uang pengganti sebesar Rp157.707.166,5.(wan)

Kategori :