JAMBIKORAN.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
SIM C1 ini diluncurkan untuk golongan sepeda motor 250-500 cc pada Senin, 27 Mei 2024.
Peluncuran SIM C1 adalah pergantian dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang dikeluarkan pada Februari 2021.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyebut pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1.
BACA JUGA:Daftar Sepeda Motor yang Dilarang Beli BBM Pertalite, Apa Saja?
BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Rp7,3 Triliun Subsidi Motor Listrik
Di Indonesia sendiri, motor berkapasitas 250-500 cc ini memiliki pilihan yang bervariasi modelnya.Pilihan motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc pun banyak mulai dari matic, sport telanjang, sport full fairing, touring, hingga cruiser.
Berikut daftar motor dengan mesin 250-500 cc yang wajib memiliki SIM C1.
Kawasaki
Ninja ZX-4RR
Ronin
Apache RTR 310
Apache RR 310
Vespa
GTS Super Teknologi 300