Korlantas Terapkan Sistem Poin Lalu Lintas Mulai 2025, Pelanggar Bisa Kehilangan SIM
Kepala Operasi Lilin 2024 sekaligus Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan. -ANTARA/HO-Divisi Humas Polri-
JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan mulai menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai tahun 2025. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem yang diberi nama Traffic Activity Report ini menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara atau merit point system.
Dalam sistem ini, pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan diberikan 12 poin setiap tahun. Poin tersebut akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, serta kecelakaan yang melibatkan pengendara.
“Apabila pengendara melakukan pelanggaran ringan, poin akan dikurangi satu poin. Untuk pelanggaran sedang, pengurangan mencapai tiga poin, dan pelanggaran berat akan mengurangi lima poin,” ujar Irjen Pol. Aan dalam keterangan persnya.
BACA JUGA:Tips Seru Jalani Masa Kuliah, Tetap Semangat dan Produktif!
BACA JUGA:Dinar Candy Langsung Transfer ke Rekening Fico Fachriza
Lebih lanjut, jika pengendara terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, maka 12 poin akan langsung dipotong. Selain itu, pelanggaran berat seperti tabrak lari bisa menyebabkan pencabutan SIM secara permanen.
"Sistem ini akan memperketat pengawasan terhadap pengendara dan memberikan efek jera bagi yang melanggar aturan lalu lintas," tambah Irjen Pol. Aan.
Jika dalam satu tahun poin pengendara habis, SIM yang bersangkutan akan ditarik atau diblokir. Pengendara yang ingin memperpanjang SIM-nya harus mengikuti proses evaluasi ulang.
Di sisi lain, sistem ini juga akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang memuat riwayat pelanggaran dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.
BACA JUGA:Rossi Ingin Lebih Terlibat di MotoGP pada Musim 2025
BACA JUGA:Minuman Sehari-hari Bisa Menyebabkan Kerusakan Hati
Korlantas juga berencana memperkuat pengawasan lalu lintas melalui Tilang Elektronik (ETLE), yang akan memastikan penegakan hukum lebih efektif dan transparan. Sistem ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta meningkatkan kedisiplinan pengendara di jalan raya.
Dengan adanya sistem poin ini, Korlantas berharap dapat menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman, serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang sering kali disebabkan oleh kelalaian dan pelanggaran aturan. (*)