JAMBIKORAN.COM - KAI mengeluarkan kebijakan baru yakni mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2024.
Berdasarkan kebijakan ini, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.
BACA JUGA:Ini Kebiasaan yang Dapat Cegah Serangan Jantung, Salah Satunya Menjaga Pola Makan
BACA JUGA:Truk Batu Bata Dihantam Kereta Api Babaranjang
VP Public Relations KAI, Joni Martinus menuturkan bahwasanya perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
"Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” ujar Joni dikutip dari disway.id
KAI menyediakan beberapa metode untuk memudahkan proses pengembalian dana.
Dana bisa dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.
BACA JUGA:Bingung Mau Beli Tiket Kereta Api Go Show? Begini Cara Belinya
BACA JUGA:Jalur Kereta Gunung Megang-Penangiran Masih Proses Normalisasi
Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai.
Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.