Usai diinterogasi lebih mendalam, pelaku yang telah memiliki satu orang anak ini mengakui jika melakukan aksinya seorang diri, dengan cara masuk ke gedung walet itu melalui saluran pembuangan kotoran pada malam hari.
BACA JUGA:Pj Walikota Jambi Terima Penghargaan Keaktifan Kepala Daerah Dalam Percepatan Penurunan Stunting
BACA JUGA:Komisi III Belum Akan Panggil Jaksa Agung dan Kapolri
"Saat berada di dalam gedung walet, pelaku kemudian melakukan pengambilan sarang walet dengan peralatan yang ada di dalam gedung itu. Tapi karena cara pengambilannya buru-buru, jadi hasil potongan sarang walet itu tidak beraturan atau tidak rapi seperti pada umumnya," ucapnya.
AKP Ahmad Soekany Daulay juga menurutkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dimana, pelaku sudah pernah di tangkap pad tahun 2008 dan 2018.
Dari hasil pencurian yang di lakukan pada tahun 2024 ini di lokasi gedung walet milik Andi Anca, pelaku berhasil mengambil 62 sarang walet dengan estimasi harga sekitar Rp 5 juta.
Pelaku nekad kembali melakukan aksi kriminalnya itu karena dirinya kecanduan judi online (slot) dan juga kerap mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Mulai Jalani Ujian Praktik Harap Siswa Terapkan Ilmu yang Dipelajari
BACA JUGA:Panselnas Tetapkan 110.553 Formasi ASN Kemenag 2024
"Atas perbuatan pencurian sarang walet itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, dengan ancaman hukuman hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya. (pan/ira)