Polsek Bathin II Babeko Bekuk Seorang Residivis Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Polsek Bathin II Babeko Kabupaten Bungo, ekspos tersangka dan barang bukti kasus pencurian. - SITI HALIMAH/JAMBIKORAN.CO-

MUARABUNGO, JAMBIKORAN.CO - Polsek Bathin II Babeko Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, kembali berhasil mengungkap kasus, kali ini kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang residivis bernama Al Jon Heri.

Pelaku bernama Aljon Heri  (34) warga Dusun Mangun jayo , Kabupaten Bungo, pelaku merupakan residivis ini, berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek  Babeko yang di backup Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo sedang berada dijalan MEE Simpang keminj desa sepunggur kecamatan bathin II Babeko Kabupaten Bungo, pada Rabu 22 Mei 2024 sekira pukul 02:30 WIB. 

BACA JUGA:Kemenag Sebut Ada 15 Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci

BACA JUGA:Hasil Rakernas, PDIP Minta Pemerintah Turunkan Biaya UKT yang Mahal

Kapolsek Bathin II Babeko AKP Darmadi, SPd, dalam konferensi Pers, Senin 26 Mei 2024 di Mako Polsek menyampaikan bahwasanya terduga pelaku ini merupakan residivis yang kerap melakukan Pencurian dengan Kekerasan  dan pemerasan di wilayah Hukum Polsek Bathin II Babeko

AKP Darmadi, SPd, mengungkapkan kalau penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban pada Senin 23 Desember 2023 yang saat itu korban saat dijalan simpang kemini dipepet dengan orang tak dikenal dengan membawa senjata tajam dan merampas paksa barang barang korban yakni satu buah hp Oppo A17 dan  pelaku juga membawa sepeda motor Honda beat streat BH 6350 CU milik korban tapi korban berusaha mengejar pelaku namun pelaku sudah menghilang, " Ungkap AKP Darmadi

BACA JUGA:Kemenag Luncurkan Aplikasi Kawal Haji, Ini Kegunaan dan Fiturnya

BACA JUGA:Sangat Energik, Ternyata 5 Zodiak Ini Memiliki Jiwa Awet Muda

Atas kejadian tersebut Korban menderita kerugian Rp. 19.000.000 selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babeko . 

"Terduga pelaku saat diamankan berusaha kabur dan dilakukan tindakan tegas dan terukur,  kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," Sebut AKP Darmadi 

"Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP ayat 1, ayat 2 ke 1e, ke 2e KUHP junto  tindak pidana Pencurian dengan kekerasan  ancaman hukuman 12 tahun penjara," Pungkas Kapolsek. (*)

Tag
Share