Saksi Tahu Terjadi Selisih, Korupsi Rp 8,7 M di BRI Unit Kayu Aro

Kamis 23 Nov 2023 - 21:08 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Jambi Independent

JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, menghadirkan tiga orang saksi pada perkara korupsi bank plat merah di Kabupaten Kerinci. Ketiga saksi diantaranya, yakni Yora, teller; Ristia costumer service; dan seorang sekuriti.
Para saksi diperiksa untuk terdakwa Yogi Swandra, Kepala Bank Rakyat Indonesia Unit Kayu Aro, di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (23/11).
Dari fakta persidangan terungkap, jika saksi Yora sering menerima transaksi uang atas perintah terdakwa. Meski cukup sering, setelah beberapa waktu terakhir saksi merasa curiga. Terlebih pada bank tersebut, terdapat selisih uang kas.
“Apakah saudara saksi tidak merasa curiga? Inikan terdakwa sering transaksinya, dan saksi pun sudah kenal lama dengan terdakwa. Apakah saksi menerima atau terdakwa pernah memberikan suatu imbalan?” cecar Hakim Ketua, Tatap Urasima dalam sidang.
Mendapati pertanyaan itu, Yora tidak langsung menjawab. lalu mengatakan, jika dirinya tidak menerima imbalan apapun dari sang atasan.
“Tidak ada Yang Mulia, dia hanya minta tolong. Dan saya takut kontrak saya tidak diperpanjang,” ungkapnya.
Tomi Ferdian, JPU Kejari Sungaipenuh usai sidang menjelaskan, para saksi yang dihadirkan mengaku mengetahui terdapat selisih.
“Selisihnya itu sekitar Rp 8 miliar,” tegasnya.
Menurut Riko, saksi Yora diperintahkan oleh terdakwa selaku kepala unit untuk mentransferkan sejumlah uang ke sejumlah rekening-rekening.
“Terdakwa ini memerintahkan si teller mentransfer ke beberapa rekening. Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan keterangan saksi yang kami hadirkan,” jelas JPU yang juga menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, usai sidang.
Untuk diketahui, dari surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Yogi Swandra selaku Kepala Bank Rakyat Indonesia Unit Kayu Aro, didakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Beradasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan uang kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kayu Aro, Kabupaten Kerinci dari BPKP Provinsi Jambi, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.753.300.000.
Dakwaan Primair, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)dan Subsidair Pasal 3  Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ira/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait