Penyelesaian dan Status Lahan di IKN Melalui Perpres

Kamis 06 Jun 2024 - 18:37 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

Raja Juli menjelaskan kepastian hukum dari status lahan tersebut penting untuk menghapus keraguan investor dalam proses pembangunan IKN.

BACA JUGA:Indonesia Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Para Pekerja dari Ancaman Bahaya Biologis

BACA JUGA:Presiden Resmikan Bendungan Sepaku Semoi, Demi Penuhi Kebutuhan Air Baku di IKN

Usai menerima penugasan baru tersebut, Raja Juli segera menyusun sistem kerja yang sejalan dengan arahan Presiden serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. (ANTARA)

Kategori :