JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi ormas keagamaan sama sekali tidak berkaitan dengan hasil Pemilu 2024.
"Gak ada itu urusannya sama politik. Ini adalah itikad baik pemerintah di bawah pimpinan Bapak Presiden Jokowi," ujar Bahlil di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, pemberian izin tersebut semata untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam guna memacu pertumbuhan perekonomian Indonesia. Itu karena hasil dari keuntungan tambang tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"Itu terlalu apa ya, mohon maaf lebay lah kira-kira," ujar Bahlil.
BACA JUGA:Kerja Sama dengan Inggris Perkuat Transisi Energi RI
BACA JUGA:Indonesia Emas 2045 Dicapai Dengan Peningkatan Kualitas SDM
Ia menyampaikan alasan pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan yang memiliki badan usaha yakni karena kontribusi organisasi tersebut cukup besar dalam pembangunan dan pemajuan bangsa.
Ia mencontohkan dimulai sejak masa perjuangan, organisasi keagamaan banyak melakukan aksi yang membantu Indonesia merdeka. Seperti halnya peristiwa agresi militer pada 1948, para ulama yang tergabung di Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mengeluarkan fatwa jihad.
Selain itu, dalam proses mengisi kemerdekaan juga ormas keagamaan banyak membantu pemerintah dalam menghadapi dinamika politik di tingkat daerah.
"Contoh katakanlah ada konflik di Ambon antaragama, waktu itu yang menyelesaikan tokoh-tokoh agama, ada NU, ada Muhammadiyah, ada tokoh-tokoh gereja, ada tokoh-tokoh dari Buddha, Hindu," katanya.
BACA JUGA:Pembangunan IKN Bagai Washington DC Amerika Serikat
BACA JUGA:Desak Negara-Negara Berhenti Pasok Senjata ke Israel
Adapun dari sisi penguatan sumber daya manusia (SDM), ormas keagamaan juga berperan penting dalam mencerdaskan generasi bangsa.
"Dalam perspektif itu kemudian kami berpandangan bahwa organisasi keagamaan ini juga merupakan bagian aset negara dan mereka mengurus umat," kata Bahlil.
Sebelumnya, ia menyampaikan tambang yang hendak dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang diteken melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara Dikerjakan oleh Kontraktor.