JAMBIKORAN.COM - Polisi memperpanjang masa penahanan kedua Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, yang merupakan tersangka dalam kasus Vina Cirebon, selama 40 hari kedepan.
Pegi ditahan sejak 21 Mei lalu selama 20 hari. Dengan demikian, waktu penahanan terhadap Pegi sudah berakhir pada Minggu, 9 Juni 2024.
"Sudah (diperpanjang), iya (untuk 40 hari ke depan)," kata Surawan saat dikonfirmasi, Minggu, 9 Juni 2024.
Perpanjangan masa penahanan terhadap Pegi Setiawan dalam proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari. Setelah sebelumnya, dilakukan penahanan pertama selama 20 hari telah dilalui oleh tim penyidik.
BACA JUGA:Pegi Setiawan Akan Jalani Tes Psikologi, Kuasa Hukum Keberatan, Ini Alasannya
BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Minta Gelar Perkara Khusus Kepada Kapolri, Ini Alasannya
Sementara itu, Yusuf Warsyim selaku Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), meminta agar pada masa penahanan kedua Pegi dilakukan secara efektif oleh tim penyidik untuk mengumpulkan berbagai bukti yang diperlukan, sehingga dapat segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan bahwa jika tim penyidik membutuhkan tambahan waktu untuk penyidikan, maka penahanan Pegi harus diperpanjang sesuai kebutuhan.
Ia juga mendorong tim penyidik untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan kelengkapan berkas penyidikan, sehingga dapat dipastikan apakah kasus ini layak diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tidak.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, yang telah buron selama delapan tahun. Pegi diduga menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.(*)