JAMBIKORAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Kusnadi, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap eks caleg PDI-P Harun Masiku, Kamis 13 Juni 2024.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis. Budi tidak mengungkap apa materi yang akan didalami tim penyidik kepada Kusnadi.
Ia hanya menyebutkan bahwa Kusnadi dimintai keterangan perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun.
Budi pun menyampaikan bahwa Kusnadi belum menghadiri panggilan pemeriksaan itu hingga Kamis siang.
"Sampai siang ini, saksi belum hadir," ujar dia.
BACA JUGA:Ini 5 Penyakit yang Rentan Muncul Akibat Perubahan Cuaca Ekstrem, Yuk Simak
BACA JUGA:Simak! 5 Khasiat Cuka Apel untuk Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui
Kusnadi adalah staf Hasto yang digeledah penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi kasus suap Harun Masiku pada Senin 10 Juni 2024 lalu "Di tengah-tengah (pemeriksaan) itu kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil, katanya untuk bertemu dengan saya, tetapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita,” ujar Hasto.
KPK mengatakan, telepon seluler Hasto disita untuk mencari keberadaan Harun yang sudah berstatus buron selama 4 tahun lebih.
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
BACA JUGA:Simak! Ciri-Ciri dan Cara Pencegahan DBD Pada Anak Usia 2 Tahun
BACA JUGA:Selamat! 231.104 Peserta Lolos UTBK SNBT 2024
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah.