Terbongkar! Gubernur Riau Diduga Pakai Uang "Pemerasan" untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (depan, kanan) bersama Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (depan, kiri) memperlihatkan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pem-(ANTARA/Rio Feisal) -
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan mengejutkan terkait dugaan korupsi di Pemerintah Provinsi Riau. Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk membiayai perjalanan mewah ke luar negeri.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sebagian dana yang dikumpulkan dari praktik pemerasan itu dipakai untuk lawatan ke Inggris dan Brasil.
Tak hanya itu, sang gubernur juga berencana berangkat ke Malaysia, namun rencana tersebut gagal karena keburu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
“Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ke Brasil, dan yang terakhir rencananya ke Malaysia. Tapi keburu kami tangkap,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
BACA JUGA:Uya Kuya dan Adies Kadir Kembali Aktif di DPR
BACA JUGA:Pemprov Jambi Dianugerahi TOP GPR Award 2025, Berprestasi Kelola Digital Komunikasi Publik
Menurut KPK, uang tersebut dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN), sebelum dipakai untuk berbagai kegiatan sang gubernur, termasuk perjalanan ke luar negeri.
“Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Kalau ada kegiatan apa pun, DAN yang menyiapkan. Salah satunya untuk perjalanan ke London dan Brasil,” jelas Asep.
KPK sebelumnya menangkap Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam OTT pada 3 November 2025. Sehari setelahnya, Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.
Akhirnya, pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPRPKPP Riau), dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.(*)