Kekuatan surat kuasa di persidangan yang kemudian dikenal sebagai surat kuasa khusus selain berperkara di pengadilan negeri (pengadilan tingkat pertama), namun apabila didalam surat kuasa khusus juga dicantumkan berwenang mewakili kepentingan pemberi kuasa untuk mengajukan upaya hukum, maka dapat dibenarkan.
Peraturan Mahkamah Agung menegaskan “Apabila dalam surat kuasa khusus tersebut disebutkan bahwa kuasa tersebut mencakup pula pemeriksaan dalam tingkat banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus tersebut tetap sah berlaku hingga pemeriksaan dalam kasasi, tanpa diperlukan surat kuasa khusus yang baru.
Begitu juga Mahkamah Agung menegaskan “Permohonan banding atau kasasi yang diajukan oleh kuasa/wakil dari pihak yang bersangkutan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus untuk mengajukan permohonan banding atau kasasi, atau dilampiri surat kuasa khusus yang dipergunakan di Pengadilan Negeri yang telah menyebutkan pula pemberian kuasa untuk mengajukan banding atau kasasi.
Yurisprudensi Mahkamah Agung lainnya juga menyebutkan “Meskipun di dalam “Surat Kuasa” yang diterima oleh Penggugat didalamnya tidak secara tegas dicantumkan pemberian kuasa untuk mohon pemeriksaan banding ke Pengadian Tinggi namun oleh karena didalam “Surat Kuasa” dari Penggugat tersebut berisikan “penguasaan menggunakan segala upaya hukum”, atau “het zich bedienen van aile rechtsmiddelen”, maka rumusan kalimat ini telah mengandung juga pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pemeriksaan banding ke Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA:Skoliosis pada Ibu Hamil: Apakah Berbahaya?
BACA JUGA:Manfaat Tidur dengan Bantal di Antara Kaki
Yurisprudensi Mahkamah Agung juga menyebutkan Suatu “Surat Kuasa” yang isinya menyatakan bahwa pemberian kuasa ini untuk menggunakan segala upaya hukum terhadap putusan Pengadilan dapat ditafsirkan (dianggap) termasuk juga untuk mengajukan permohonan banding.
Dan Yurisprudensi Mahkamah Agung juga menegaskan “Surat Kuasa yang didalamnya sudah dicantumkan untuk pemeriksaan tingkat banding dan tingkat kasasi, maka “Surat Kuasa” tersebut sudah bersifat khusus, meskipun surat kuasa itu tidak dibuat untuk perkara ini, sehingga permohonan seharusnya dapat diterima.
Dengan demikian maka ketika pemberian surat kuasa khusus oleh prinsipal yang kemudian didalam surat kuasa tegas menyatakan dapat melakukan upaya hukum baik banding dan kasasi, maka surat kuasa khusus yang telah ditandatangani dapat diproses lebih lanjut.
Atau dengan kata lain, surat kuasa khusus yang telah ditandatangani dapat digunakan didalam upaya hukum. Baik banding maupun kasasi.
BACA JUGA:Penyebab Nyeri Dada Saat Bangun Tidur
BACA JUGA:KPU RI Rekrut Kembali KPPS, Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK
Advokat. Tinggal di Jambi