Asas-Asas Hukum Acara Pengadilan Agama

Musri Nauli -musri-nauli.blogspot-Jambi Independent
Setelah membahas asas-asas hukum acara Pengadilan TUN maka sekarang kita membahas hukum acara pengadilan Agama.
Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Asas ini menghendaki agar proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama dilaksanakan dengan cara yang tidak berbelit-belit, dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat, dan dengan biaya yang terjangkau bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan akses keadilan yang mudah dan tidak memberatkan, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah. Implementasinya terlihat dari upaya untuk meminimalkan formalitas yang tidak perlu dan mendorong penyelesaian perkara secara musyawarah mufakat (damai) jika memungkinkan.
Asas ini agak sama dengan asas Hukum Acara Pidana.
Asas Persidangan Terbuka untuk Umum. Pada prinsipnya, setiap persidangan di Pengadilan Agama bersifat terbuka untuk umum. Ini berarti masyarakat luas dapat menghadiri dan menyaksikan jalannya persidangan. Asas ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan mencegah praktik-praktik penyimpangan. Pengecualian terhadap asas ini hanya berlaku untuk perkara-perkara tertentu yang menurut undang-undang harus dilaksanakan secara tertutup, seperti perkara perceraian atau permohonan dispensasi kawin, demi menjaga privasi para pihak.
BACA JUGA:Juventus Resmi Incar Jeff Chabot
BACA JUGA:Galatasaray Terkendala Duit untuk Gaet Osimhen
Asas Mendengar Kedua Belah Pihak (Audi et Alteram Partem). Asas ini menegaskan bahwa hakim wajib mendengar keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa secara seimbang dan adil sebelum mengambil keputusan. Baik penggugat maupun tergugat memiliki hak yang sama untuk menyampaikan dalil-dalil, bukti-bukti, dan tanggapan mereka. Pelanggaran terhadap asas ini dapat mengakibatkan batalnya putusan pengadilan. Asas ini juga tercermin dalam hak para pihak untuk mengajukan keberatan dan banding.
Asas Peradilan Dilakukan Oleh Hakim. Asas ini menyatakan bahwa segala pemeriksaan dan putusan dalam suatu perkara hanya dapat dilakukan oleh seorang hakim atau majelis hakim yang sah. Hakim adalah pejabat yang berwenang dan memiliki kemandirian dalam menjalankan tugasnya tanpa intervensi dari pihak manapun. Asas ini menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Advokat. Tinggal di Jambi