JAMBI – Warga Binaan Permasyarakatan (WPB) Lapas Kelas IIA Jambi, yang mengunggah foto selfie saat berada di dalam sel, akhirnya berbuntut pada pemberian sanksi. Foto tersebut beredar di media sosial, yang menunjukan WBP penghuni Blok C Kamar 5.
Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi itu bernama Yoga. Kini kabarnya Yoga yang dipenjara lantara kasus Narkoba itu, saat ini sudah dijatuhi sanksi atas perbuatannya.
Diketahui dari pihak Lapas, Yoga mendapatkan handphone itu dari narapidana yang sudah bebas. Berdasarkan pengakuannya, dia menggunakan handphone itu hanya untuk menghubungi keluarganya.
Kadivpas Menkumham Jambi, Lili menjelaskan, setelah pihaknya mendapat informasi adanya warga binaan yang menggunakan handphone di dalam Lapas, dirinya meminta agar Kalapas Kelas II A Jambi untuk menindak tegas tahanan tersebut.
"Untuk yang kemarin berita viral napi yang selfi-selfi, kami dari Kanwil meminta Kalapas untuk menindak tegas siapapun warga binaan yang melanggar aturan," terangnya.
Pihaknya menyebutkan, karena telah melanggar aturan di lembaga pemasyarakatan, tahanan tersebut sudah mendapatkan sanksi Register F. Register F tersebut adalah berkaitan dengan hak WBP terhadap remisi, grasi, kunjungan, PB, CMB, CMK dan lainnya.
"Sudah di Register F atau tidak mendapatkan hak-hak lagi ke depannya tahanan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, pihaknya sendiri langsung menindaklanjuti adanya informasi tersebut.
"Handphonenya sudah disita waktu penggeledahan kemarin," ungkapnya.
Warga binaan pemasyarakatan tersebut, merupakan warga Jambi yang terlibat kasus tindak pidana narkoba. (cr01/enn)