BPKN RI Peringatkan Bahaya pada Jajanan Sekolah
--
Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) membunyikan alarm bahaya terkait keamanan pangan di lingkungan sekolah. Temuan jajanan anak sekolah yang terindikasi mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin, dan rhodamin B menunjukkan masih tingginya risiko yang dihadapi anak-anak Indonesia sebagai konsumen.
Berdasarkan Survei BPKN RI Tahun 2024 tentang Perlindungan Konsumen atas Keamanan Pangan Jajan Anak Sekolah (PJAS) di Surabaya, Yogyakarta, dan Bandung, ditemukan sejumlah jajanan yang terindikasi mengandung boraks, formalin, dan rhodamin B. Temuan tersebut menegaskan bahwa sistem pengawasan pangan di sekolah belum berjalan optimal, meskipun sebagian besar orang tua dan siswa telah memiliki pengetahuan serta sikap yang cukup baik dalam memilih makanan sehat.
Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN RI, Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan PJAS tidak boleh dipandang sebagai isu sepele.
“Ini bukan sekadar soal camilan anak sekolah, melainkan keselamatan konsumen paling rentan. Jika anak-anak sejak dini terpapar pangan berbahaya, maka kualitas kesehatan dan daya saing generasi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 akan terancam,” tegas Prof. Ermanto.
Ia menambahkan, paparan bahan kimia berbahaya secara berulang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kesehatan anak.
BPKN RI mencatat rendahnya tingkat keamanan PJAS disebabkan oleh sejumlah faktor, di antaranya lemahnya pengawasan rutin pangan di lingkungan sekolah, belum optimalnya regulasi dan standar keamanan pangan sekolah di daerah, minimnya pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang jajanan, serta kurangnya kesadaran sebagian pihak sekolah terhadap risiko pangan tidak aman.
Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih sistemik dan lintas sektor dalam melindungi anak sebagai konsumen pangan.
Sejalan dengan temuan BPKN RI, pakar keamanan pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Harsi Dewantary Kusumaningrum, menyampaikan bahwa persoalan keamanan pangan merupakan isu global, tidak hanya terjadi di negara berkembang.
Menurutnya, terdapat empat permasalahan utama dalam keamanan pangan, yakni cemaran mikroba akibat rendahnya higiene dan sanitasi, cemaran kimia dari bahan baku tercemar, penyalahgunaan bahan berbahaya dalam pangan, serta penggunaan bahan tambahan pangan yang melebihi batas aman.
Sebagai tindak lanjut, BPKN RI melalui Komisi Penelitian dan Pengembangan memastikan akan melakukan kajian nasional mendalam terkait Pangan Jajan Anak Sekolah (PJAS) pada 2026.
“Kajian ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia agar perlindungan anak sebagai konsumen pangan sekolah diperkuat secara nasional, berkelanjutan, dan tidak bersifat seremonial,” pungkas Prof. Ermanto. (*)