Wamenaker Imbau Buruh dan Pengusaha Tahan Tensi
--
Pengumuman formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan, menjadi penanda dimulainya fase krusial dalam hubungan industrial.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengimbau buruh dan pengusaha untuk menahan tensi serta mengedepankan dialog guna mencegah potensi konflik.
Afriansyah menilai, kerja sama yang kuat antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha merupakan fondasi utama dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
“Karena itu, kolaborasi antar pelaku hubungan industrial perlu terus diperkuat agar tercipta kesamaan pemahaman serta solusi yang dapat diterima semua pihak,” ujar Afriansyah kepada media secara daring, Rabu (17/12).
Ia menambahkan, berbagai persoalan hubungan industrial yang muncul di lapangan tidak selalu disebabkan oleh minimnya regulasi, melainkan kerap dipicu oleh perbedaan pemahaman dalam penerapan aturan yang ada.
Untuk memperkuat kolaborasi tersebut, Afriansyah menekankan pentingnya peningkatan kapasitas mediator hubungan industrial, kejelasan pedoman pelaksanaan kebijakan, serta fasilitasi forum komunikasi secara rutin oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Langkah ini dilakukan agar proses penyelesaian perselisihan dapat berlangsung lebih efektif dan potensi konflik bisa dicegah sejak dini,” katanya.
Selain itu, Kemnaker juga terus mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan berbasis digital yang lebih mudah diakses dan komprehensif. Dengan dukungan data yang kuat, diharapkan kolaborasi antar pelaku hubungan industrial dapat berjalan lebih objektif dan efektif.
“Hubungan industrial yang stabil tidak dapat dibangun secara terpisah. Pemerintah, pekerja, dan pengusaha harus terus memperkuat kolaborasi dalam suasana saling percaya, saling menghormati, dan terbuka terhadap perubahan demi menciptakan dunia kerja yang adaptif dan berkeadilan,” tutup Afriansyah. (*)