Banyak Istri Ajukan Cerai

Senin 27 Nov 2023 - 18:44 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Jambi Independent

MUARABUNGO –Pengadilan Agama Kabupaten Bungo, hingga November tahun 2023, mencatat ada sebanyak 476 angka perkara perceraian.

Di mana ratusan perkara terebut sudah termasuk cerai talak dan cerai gugat.

Hakim Pengadilan Agama Muara Bungo, Asmidar mengatakan, ada empat faktor dominan penyebab perceraian di Kabupaten Bungo.

Seperti masalah penggunaan narkoba dan perjudian online menjadi pemicu utama. Kondisi ekonomi keluarga yang memburuk akibat perjudian online banyak berkontribusi pada terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BACA JUGA: Tetap Jaga Tradisi

Hakim Asmidar juga menyebutkan, faktor masalah ekonomi rumah tangga sebagai penyebab lain. “Seperti suami yang tidak bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan keluarga,” kata dia.

Lebih lanjut, Asmidar menjelaskan bahwa, faktor masalah lain yakni, sifat suami yang tidak baik. Seperti kecanduan judi, alkohol, atau obat-obatan terlarang, turut mempengaruhi stabilitas rumah tangga.

"Pasangan yang mengajukan perceraian didominasi oleh mereka yang berusia relatif muda, berkisar 25-40 tahun. Yang mungkin belum menemukan stabilitas dalam berumah tangga. Yang menarik, kebanyakan yang mengajukan perceraian adalah para istri," ujarnya.

Peningkatan angka perceraian ini menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan tentang kondisi sosial dan ekonomi di Kabupaten Bungo.

BACA JUGA:Mercusuar Teknologi Pendidikan: Menerangi Jalan Kemajuan Peradaban

Sehingga diperlukan tindakan preventif dan perhatian serius terhadap faktor-faktor penyebab perceraian, seperti penanggulangan penyalahgunaan narkoba, pengawasan terhadap perjudian online, dan penguatan pendidikan keluarga untuk meningkatkan stabilitas rumah tangga. (Mai/zen)


Tags :
Kategori :

Terkait