Kecamatan Telanaipura Ingatkan Warga Patuhi Perda Sampah
Tampak Camat Telanaipura, Rizalul Fikri ikut membersihkan TPS liar.--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Pemerintah Kecamatan Telanaipura menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan sesuai Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan gotong royong pembersihan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di RT 11 Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Sekretaris Camat Telanaipura, Amrizal Pratama, mengatakan kegiatan gotong royong ini menjadi momentum untuk mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, terutama di lokasi yang bukan peruntukannya.
“Kegiatan gotong royong ini bukan sekadar membersihkan sampah, tetapi juga sebagai pengingat bagi masyarakat agar lebih sadar dan disiplin dalam membuang sampah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Amrizal.
Ia menegaskan, keberadaan TPS liar mencerminkan masih rendahnya kepatuhan sebagian masyarakat terhadap regulasi pengelolaan sampah yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Padahal, Pemerintah Kota Jambi telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Perda Nomor 5 Tahun 2020 sebagai pedoman pengelolaan dan pembuangan sampah.
“Kami berharap masyarakat mematuhi Perda tersebut. Jika sampah dibuang sembarangan, dampaknya bukan hanya membuat lingkungan kotor, tetapi juga berpotensi menimbulkan banjir dan gangguan kesehatan,” jelasnya.
Dalam kegiatan pembersihan tersebut, petugas gabungan bersama masyarakat berhasil mengangkut sampah sebanyak dua unit dump truck dari lokasi TPS liar.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kecamatan telah menginstruksikan perangkat RT dan kelurahan untuk memasang spanduk larangan membuang sampah di wilayah RT 11 Pematang Sulur, guna mencegah terulangnya praktik pembuangan sampah ilegal.
“Kami ingin TPS liar ini benar-benar hilang. Dengan kesadaran masyarakat dan pengawasan bersama, lingkungan yang bersih dan sehat dapat terwujud,” tutup Amrizal.(mg09/zen)