JAMBI - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), Sabtu (13 Juli 2024) akan memberikan pembekalan kepada Calon Legislatif (Caleg) terpilih di Provinsi Jambi tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Jambi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Peraki Wilayah (DPW) PAN Provinsi Jambi, H. Bakri, di Kantor DPW PAN Provinsi Jambi, Jumat (12 Juli 2024) kemarin.
Bakri mengatakan, sebanyak 68 orang Caleg terpilih akan menerima langsung dari Ketum Partai berlambang matahari tersebut.
"Pembekalan dilakukan sekitar pukul 9.00 besok. Setelah melaksanakan kunjungan ke Pasar Talang Banjar, dan melepas ekspor. Setelah melepas ekspor, beliau akan hadir di Rumah PAN. Disambut oleh sekitar 300an kader, pengurus, dan Caleg terpilih dari PAN," katanya.
BACA JUGA:Segera Gelar Gudep Berprestasi
BACA JUGA:Apresiasi Pemda, Respon Surat Larangan Pungli
Pembekalan ini, disebutkan Bakri akan jadi agenda yang istimewa. Dimana akan ada pemasangan jaket PAN kepada bakal calon kepala daerah yang diusung, yang semula bulan merupakan kader PAN.
"Akan dipasangkan jaket PAN kepada M Syukur, bakal calon Bupati Merangin beserta wakilnya. Kemudian, kepada saudara Aspan yang semula merupakan birokrat, sudah bergabung ke PAN, beserta wakilnya juga. Selanjutnya untuk Kota Jambi, bakal calon Wakil Wali Kota yang mendampingi dr Maulana, yaitu Diza, juga akan dipasangkan jaket, yang bersangkutan sebelumnya adalah pengusaha. Akan hadir juga bakal calon bupati dan wakil bupati dari Tanjab Timur, Zumi Laza dan wakilnya M Aris," katanya.
Selanjutnya juga akan disertai dengan penyerahan SK dukungan terhadap empat bakal pasangan calon kepala daerah dari empat kabupaten/kota tersebut.
Sementara itu, untuk daerah lainnya, Bakri mengatakan segera menyusul. Dalam waktu dekat, dipastikan bulan Juli ini PAN sudah memberikan dukungannya.
BACA JUGA:SAH Minta Pemda Perkuat Pengawasan Penetapan Harga di Pabrik
BACA JUGA:Biar Cepat Dapat Uang, Belasan Wanita Malam Diamankan
"Dalam waktu dekat, Juli ini selesai semua," tandasnya.
Bakri menegaskan, seluruh Caleg terpilih dari PAN, wajib memenangkan pasangan calon yang diusung oleh PAN. Jika tidak, Caleg tersebut akan dikenakan sanksi dari partai. (enn/zen)