PKB: Gugatan PAW ke MK Tak Tepat

GUGATAN: Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid saat memberikan keterangan kepada awak media di kantor DPP PKB-ANTARA FOTO-Jambi Independent j
JAKARTA - Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menilai gugatan terkait pasal Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak tepat. Karena PAW itu menjadi kewenangan dari Partai Politik (Parpol).
"PAW merupakan kewenangan parpol. Hal itu sudah sesuai dengan konstitusi kita," kata Gus Jazil, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (23/4).
Menurut dia, anggota dewan adalah perwakilan dan kader partai yang bergabung menjadi anggota partai sebelum maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
"Jadi, partai politik-lah yang berhak mengusung Caleg dalam Pemilu. Caleg adalah kader partai. Tidak sembarang orang bisa maju sebagai Caleg. Status mereka harus jelas sebagai kader partai," ucapnya.
BACA JUGA:SAH Bersyukur Prabowo Giatkan Kembali Gerakan Indonesia Menanam
BACA JUGA:Jokowi Bakal Melapor
Untuk itu, dia menilai yang berhak melakukan PAW kepada anggota DPR ialah partai. Sebab Partailah yang mengusung mereka dalam Pemilihan Legislatif (pileg), sehingga ketika ada persoalan dengan anggota dewan, partai yang mempunyai kewenangan melakukan penggantian," katanya.
Dia menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) juga telah mengatur secara jelas soal mekanisme PAW, dan selama ini penggantian sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
Oleh sebab itu, dia memandang gugatan pasal PAW ke MK, sama saja memangkas kewenangan partai terhadap anggotanya dan tak menghendaki partai mengurus urusan rumah tangganya sendiri.
Dia juga mengaku heran dengan gugatan terkait pasal tersebut ke MK, terlebih ada dua gugatan serupa yang dilayangkan dalam waktu bersamaan ke MK.
"Begitu semangatnya pihak yang ingin memangkas kewenangan partai politik. Ada apa sebenarnya? Kok sampai ada dua gugatan yang sama soal PAW," tuturnya.
Dia pun menilai aneh permintaan para penggugat yang menghendaki agar PAW dilakukan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) di Daerah Pemilih (Dapil), sebab anggota DPR terpilih itu telah melalui proses Pemilihan Legislatif (Pileg) yang cukup panjang.
"Selain aneh, Pemilu di Dapil untuk kepentingan PAW itu merupakan hal yang sia-sia dan bentuk pemborosan. Jadi, tidak mungkin ada pemilu ulang hanya sekedar untuk kepentingan penggantian anggota dewan," ujarnya
Untuk itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu berharap gugatan terkait PAW itu nantinya ditolak oleh MK.