Kasus 3.240 Gram Sabu Tanpa Pemilik Masih Diselidiki

Kamis 30 Nov 2023 - 20:30 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Jambi Independent

JAMBI – Sat Resnarkoba Polresta Jambi, menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3.240 gram, yang diselipkan di bawah  karpet jok belakang mobil. Diketahui mobil berjenis Honda Jazz berwarna silver dengan nomor polisi BH 9481 YY itu dalam kondisi sudah ditinggalkan sang pemilik.

Diisampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Silaen, saat ini barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Polres Jambi beserta mobil Honda Jazz warna silver yang di dapati di dalamnya ada sabu seberat 3.240 gram. Dipastikan plat mobil tersebut palsu.

“Saat ini kasus masih di dalami, dalam proses pengembangan, dan proses penyelidikan, nanti akan diberitahukan lebih lanjut,” kata dia, Kamis (30/11) siang.

Sebelumnya diberitakan, penemuan sabu di dalam mobil tersebut saat sedang terparkir di pinggir jalan Lingkar Barat 1, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Jambi, Jumat (24/11) sekira pukul 4.30. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sekitaran lokasi merupakan tempat  yang sering dijadikan transaksi sabu.

Kasat  Resnarkoba Polres Jambi, Kompol Silaen, mengungkapkan kronologi penemuan sabu tersebut. Berdasarkan infomasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di jalan lintas Jambi-Palembang, kelurahan Kenali Asam Bawah. Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jambi yang mendapatkan informasi, langsung melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 4.30, pada hari jumat, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di jalan Lingkar Barat,” terangnya.

Terangnya lebih lanjut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Jambi melakukan penyelidikan pada pukul 5.00 dengan mendatangi lokasi yang diduga sebagai tempat berlangsungnya transaksi narkotika.

“Anggota Opsnal Sar Resnarkoba Polres Jambi, saat berada di lokasi mencurigai satu unit mobil Honda Jazz warna silver, yang terparkir di pinggir jalan,” sebutnya.

Pada saat dicek, mobil tersebut dalam kondisi tidak terkunci, yang mana sang pemilik kendaraan tidak berada di tempat. Kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba memanggil dan meminta security yang berada di kantor  PTPN untuk menyaksikan penggeledahan.

Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Jambi, anggota menemukan tiga paket barang bukti narkotika jenis sabu, yang disembunyikan di  bawah karpet jok kiri penumpang belakang.

“Anggota menemukan tiga paket besar di bawah karpet kursi penumpang belakang,” jelasnya.

Barang bukti narkotika jenis sabu dibungkus dan dilabeli dengan cap teh cina. Seketika barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres jambi untuk diamankan. (cr01/enn)

Tags :
Kategori :

Terkait