Kaji Penerapan Keadilan Restoratif

Jumat 19 Jul 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

Kendati demikian, dirinya menilai mitigasi risiko terhadap implementasi KUHP baru tetap diperlukan.

BACA JUGA:Rusia Pertimbangkan Semua Opsi untuk Balas Pengerahan Rudal AS di Jerman

BACA JUGA:Serangan Israel di Sekolah Pengungsi Gaza

"Pemidanaan penjara yang selama ini diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia pada faktanya belum dirasa cukup efektif, terutama dalam menurunkan tingkat kejahatan di Indonesia sehingga perlu diadakan kajian lebih lanjut,” tuturnya. (ANTARA)

Kategori :