Kaji Penerapan Keadilan Restoratif

Jumat 19 Jul 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

Kendati demikian, dirinya menilai mitigasi risiko terhadap implementasi KUHP baru tetap diperlukan.

BACA JUGA:Rusia Pertimbangkan Semua Opsi untuk Balas Pengerahan Rudal AS di Jerman

BACA JUGA:Serangan Israel di Sekolah Pengungsi Gaza

"Pemidanaan penjara yang selama ini diterapkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia pada faktanya belum dirasa cukup efektif, terutama dalam menurunkan tingkat kejahatan di Indonesia sehingga perlu diadakan kajian lebih lanjut,” tuturnya. (ANTARA)

Kategori :

Terkait

Kamis 31 Jul 2025 - 19:35 WIB

Kejagung Bongkar Skandal Subsidi Beras

Kamis 10 Jul 2025 - 19:44 WIB

Sekjen PDIP Minta Dibebaskan

Selasa 08 Jul 2025 - 21:06 WIB

Asas Hukum Acara TUN (2)

Minggu 06 Jul 2025 - 19:38 WIB

Asas Hukum Acara TUN