Dokumen laporan dan pencairan proyek, bahkan ditandatangani karena merasa ditekan. “Sementara dalam dokumen, saksi Amri Daiman menandatangani dokumen progres pekerjaan dan pencairan,” sebut Rita. "Saya tandatangani, saya dipaksa. Yang jelas saya disuruh neken. Kalau tidak diteken ada kegiatam saya yang tidak dicairkan, saya di desak," tandasnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Serahkan Bantuan Ambulance, Dari Kemenkes RI Kepada 9 Kepala Puskesmas
BACA JUGA:243 Bintara Ikuti Pendidikan
Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan para terdakwa Abdul Mukti, Ilhamsyah, dan Amri Daiman, atau suatu koorporasi, yang pada akhirnya mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 3.023.094.937.
Jumlah itu sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (awal dan lanjutan) atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja beasiswa pendidikan menengah jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2018 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.
Bahwa pada tahun anggaran 2018, Dinas Pendidikan Provinsi jambi mengalokasikan anggaran belanja beasiswa pendidikan menengah jenjang SMA dan SMK sebesar Rp 6,9 miliar. Nilai itu diberikan kepaa 2.760 siswa dengan besaran beasiswa Rp 2,5 juta.
Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2018 adalah Agus Herianto, sedangkan yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yaitu terdakwa Abdul Mukti.
BACA JUGA:Harap Bawa Keberkahan
BACA JUGA:Jemaah Haji Kloter Terakhir Tiba di Jambi
Sekira bulan Januari 2018, Terdakwa Abdul Mukti bersama saksi Agus Herianto, dan Amri Daiman, selaku Kepala Seksi SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melakukan pertemuan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam pertemuan itu membahas Pelaksanaan Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Prov. Jambi TA. 2018.
Dalam pertemuan tersebut Agus Herianto, mengusulkan dan menyarankan kepada Abdul Mukti dan Amri Daiman, agar pemberian beasiswa untuk SMA dan SMK diberikan dalam bentuk pemberian manfaat kemampuan berbahasa Inggris bukan diberikan secara tunai. Usulan dan saran dari Agus Herianto, Kadis Pendidikan Provinsi Jambi tersebut kemudian diterima dan disetujui oleh Abdul Mukti dan Amri Daiman.
Setelah ada perubahan bentuk kegiatan program Beasiswa dari pemberian secara tunai yang diubah menjadi pemberian dalam manfaat kemampuan berbahasa Inggris, kemudian sekira bulan Maret 2018 saksi Amri Daiman bersama Ibnu Jamil, menemui Ilhamsyah.
Dimana sebelumnya antara terdakwa Ilhamsyah, dan terdakwa Amri Daiman tersebut memang sudah saling kenal. Ilhamsyah, sebelumnya juga pernah mendapat paket pekerjaan pengadaan barang/jasa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
BACA JUGA:Sasar 2.069 Kepala Keluarga, Intervensi Pengendalian Kerawanan Pangan
BACA JUGA:Minta Ketua RT Segera Distribusikan SPPT PBB Milik Warga
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Amri Daiman, langsung memberitahukan kepada terdakwa Ilhamsyah, tentang adanya program pemberian beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang akan diberikan kepada 2.700 siswa dengan pagu sebesar Rp 6.000.000.000.