Suliyanti Akui Dua Kali Terima Uang, Kasus Ketok Palu APBD Provinsi Jambi
SIDANG: Terdakwa Suliyanti kembali mengenakan rompi orange, setelah mengikuti sidang.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI - Suliyanti yang merupakan terdakwa kasus dugaan perkara korupsi Ketok Palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 – 2018, mengakui menerima uang ketok palu sebanyak dua kali.
Hal ini diungkapkan oleh Suliyanti pada saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 7 November 2025.
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa ini, Suliyanti mengakui telah menerima uang sebanyak dua kali dari mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Nurhayati.
Dimana jumlah uang pertama sebesar Rp 100 juta dan yang kedua juga sebesar Rp 100 juta. Dimana kedua uang tersebut diterima Suliyanti dari Nurhayati yang diambilnya langsung dari rumah Nurhayati.
BACA JUGA: Tiga Daerah Masih Menunggu Kejelasan, Moratorium Belum Dicabut
"Saya waktu menerima pertama dan kedua untuk APBD 2017 yang pengesahan nya di 30 November 2016. Pemberiannya pada awal Januari 2017 tahap pertama dan dua bulan kemudian untuk tahap kedua," ujarnya.
Suliyanti mengakui bahwa Nurhayati awalnya mengatakan bahwa ada pembagian "kue" untuk Suliyanti.
"Saya pikir itu kue beneran. Ternyata tidak. Saya akui saya tidak tahu," ujarnya.
Dalam keterangannya, terdakwa menjelaskan bagaimana kronologi saat pemberian uang tersebut.
Suliyanti mengaku bahwa dirinya telah menerima uang ketok palu ini sebanyak dua kali.
Uang yang didapatnya melalui terdakwa Nurhayati. Pada tahap pertama, Suliyanti mengaku ditelfon oleh Nurhayati, dengan dalih ada titipan berupa kue.
"Saya ditelfon oleh Nurhayati, dia mengatakan 'Datang ke rumah, ambillah kue ini buk Suli," ungkap terdakwa.
Sesampainya di rumah Nurhayati, dia diberikan uang tersebut dalam bentuk telah terbungkus.