Tiga Pelaku Penodongan Ditangkap

Sabtu 02 Dec 2023 - 20:58 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Jambi Independent

PALEMBANG - Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus tiga pelaku penodongan terhadap sopir bus wisata asal Pekanbaru, Riau di kawasan Monpera Palembang, Senin (27/11) lalu.

Ketiga pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan polisi dari sopir bus wisata Ilham Reza Hidayat (25), warga Kadis Siak, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Ketiga tersangka yakni, Abdul Ibrahim alias Baim (43) warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang.

Tersangka Baim ini merupakan otak pelaku yang bertugas mengajak sopir bus ke belakang Monpera dan mengancam korban menggunakan senjata api rakitan. Pelaku ini perannya juga merampas dompet sopir bus yang berisi uang tunai sebesar Rp 1,5 juta.

Lalu, Yandri Saputra (28), warga Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang, dia berperan mengancam kenek sopir bus Reza.

Dan sedangkan tersangka Ahmad Aryadi (34) warga Jalan Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Palembang, berperan memberikan pisau kepada tersangka Yandri Saputra untuk mengancam sopir bus.

"Kita interogasi dan ketiganya mengakui seluruh perbuatannya," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Saat menggelar kasusnya Kamis 30 November 2023 siang.

Haris mengatakan, ketiga pelaku diringkus tidak sampai 1x24 jam saat berada di kawasan Monpera dan satu di rumahnya. Menurut Haris Dinzah, saat sopir bus membawa rombongan pariwisata dari Pekanbaru ke Monpera dan Jembatan Ampera.

Kemudian sopir bus turun mencari toilet setelah memarkirkan bus tidak jauh dari Monpera.

"Saat keluar dari toilet, salah satu juru parkir menanyakan apakah korban sudah membayar parkir dan dijawab sopir sudah membayar sebesar Rp 50 ribu. Tetapi, tersangka meminta Rp 75 ribu.

Lalu, karena korban tak mau memberikan uang Rp 75, tersangka mengajak ke belakang Monpera tempat yang sepi untuk melakukan penodongan.

"Pelaku Abdul Ibrahim lalu menodongkan senpi rakitan ke arah perut sopir bus dan merampas dompet korban yang pengakuan korban berisi uang Rp 1,6 juta," ujar Haris.
Sedangkan tersangka Yandri dan Ahmad Aryadi berperan mengancam kenek sopir bus dengan sajam yang diarahkan ke lehernya.

"Senjata api yang dipakai tersangka masih dalam pencarian. Karena menurut tersangka Abdul, senjata itu dibuang di Sungai Musi. Tersangka Abdul Ibrahim juga terlibat perkara di wilayah Polsek IB II," ujarnya.

Dia menambahkan, ketiga tersangka ini merupakan residivis.

"Residivis dengan berbagai macam kasus," tandas Haris.

Akibat ulahnya, ketiga tersangka akan diterapkan dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP atau Pasal 368 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
 
 

Tags :
Kategori :

Terkait