MUARABUNGO - Kabupaten Bungo mengalami lonjakan angka perceraian sebesar 12 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Data dari Pengadilan Agama (PA) Muaro Bungo mencatat, bahwa hingga November 2023, terdapat 476 perkara perceraian yang ditangani.
Jumlah ini eningkat dari tahun 2022 hanya sekitar 440 perkara.
Menurut Hakim Pengadilan Agama Muaro Bungo, Asmidar menyebutkan, lonjakan ini terutama disebabkan oleh perceraian gugat.
Di mana para istri mengambil langkah untuk menggugat suaminya.
Asmidar menyoroti beberapa faktor utama yang menjadi pemicu, termasuk penggunaan narkoba dan perjudian online.
“Pengaruh negatif dari perjudian online tampaknya memainkan peran krusial dalam merusak stabilitas ekonomi keluarga,” kata dia.
Asmidar mengungkapkan bahwa, banyak kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berasal dari kondisi ekonomi yang memburuk akibat perjudian online.
“Selain itu, masalah ekonomi rumah tangga, di mana suami tidak bertanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga, juga menjadi faktor signifikan,” terangnya.
Lebih lanjut, Asmidar menyebutkan bahwa, perilaku suami yang tidak baik, seperti kecanduan judi, alkohol, atau obat-obatan terlarang, turut mempengaruhi stabilitas rumah tangga.
Kasus perceraian didominasi oleh pasangan yang relatif muda, dengan rentang usia 25-40 tahun, yang mungkin belum menemukan stabilitas dalam pernikahan mereka.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, lonjakan sekitar 12 persen dalam angka perceraian menciptakan proyeksi bahwa, Kabupaten Bungo akan menghadapi peningkatan jumlah janda dan duda baru.
Asmidar menegaskan bahwa mayoritas yang mengajukan perceraian adalah para istri.
"Dengan meningkatnya angka perceraian, perlu adanya perhatian serius terhadap faktor-faktor pemicu seperti narkoba, perjudian online, dan masalah ekonomi. Tindakan preventif dan pembinaan perlu diperkuat untuk menjaga stabilitas rumah tangga di Kabupaten Bungo," ungkap Asmidar. (Mai/zen)
Kategori :