Tek Hui Kasus Narkoba dan TPPU Jambi Dituntut 12 Tahun Penjara

Tek Hui saat mendengarkan tuntutan dari JPU di PN Jambi, Selasa 5 Agustus 2025-Foto : Surya Elviza-Jambi Independent

JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Terdakwa kasus dengan perkara tindak pidana Pencucian Uang (TTPU) dari hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu Desi Susanto alias Tek Hui Dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa, 5 Agustus 2025.

"Terdakwa terbukti bersalah dan dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,"ujarnya.

BACA JUGA:Ledakan Pipa Gas Pertamina EP Subang Picu Kebakaran, Dua Pekerja Luka Bakar

BACA JUGA:Hadiri Rakornas Adipura 2025, Wali Kota Maulana : Kami Siap Penuhi Target Zero TPS Liar

Dalam dakwaannya, Desi Susanto alias Tek Hui, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Helen Dian Krisnawati dan saksi Mafi Abidin telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menempatkan, membayarkan, atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan, atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan dan atau mentransfer uang, harta dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotikadan/atau tindak pidana Prekusor Narkotika.

Terdakwa Tek Hui pernah terlibat dalam tindak pidana narkotika pada tahun 1998 dan pada tahun 2012 juga terlibat tindak pidana narkotika yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 127/Pid.B/2012/PN. Jbi tanggal 2 April 2012. 

BACA JUGA:7.000 SHM Masuk Zona Merah, Ribuan Warga Kota Jambi Hadapi Ketidakpastian Hukum

BACA JUGA:Gubernur Al Haris Dorong Kenduri SKO Masuk KEN 2026

Bahwa tahun 2009 sampai dengan tahun 2024, terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Jambi dibantu oleh Cindy (DPO) Mafi Abidin sekaligus untuk mengambil uang hasil penjualan.

Terdakwa Tek Hui pernah terlibat dalam tindak pidana narkotika pada tahun 1998 dan pada tahun 2012 juga terlibat tindak pidana narkotika yang dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 127/Pid.B/2012/PN. Jbi tanggal 2 April 2012. 

Bahwa tahun 2009 sampai dengan tahun 2024, Terdakwa mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Jambi dibantu oleh Cindy (DPO) dan Mafi Abidin bin Jaenal Abidin sekaligus untuk mengambil uang hasil penjualan. (*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan