7.000 SHM Masuk Zona Merah, Ribuan Warga Kota Jambi Hadapi Ketidakpastian Hukum

Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI – Ribuan warga Kota Jambi kini menghadapi ketidakpastian hukum terkait kepemilikan tanah mereka. Ini akibat masuknya Sertifikat Hak Milik (SHM) ke dalam Zona Merah Pertamina di dua kawasan padat penduduk. Kondisi ini membuat mereka tidak dapat menjual, mengalihkan, ataupun memanfaatkan tanah secara legal.
Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, sedikitnya 7.000 SHM masuk ke dalam zona merah tersebut.
“Banyak warga yang mengadu ke DPRD karena tidak bisa mengurus jual beli atau warisan. Anehnya, zona merah ini muncul setelah sertifikat diterbitkan oleh BPN. Kita pertanyakan, kenapa bisa begitu?” kata Muhilli, Senin (4/8).
Menurut Muhilli, status zona merah ini sudah ada sejak 2018, dan diduga adanya ketidakterbukaan informasi dari instansi terkait. Ia menegaskan penetapan zona merah bukan berasal dari Pertamina, melainkan dari Kementerian Keuangan, sementara Pertamina hanya sebagai pengguna lahan.
BACA JUGA:Yanto Divonis 6 Tahun Penjara, Dalil Banding JPU Dinilai Cukup Beralasan
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Dorong Kenduri SKO Masuk KEN 2026
“Pertamina hanya pengguna,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, banyak perumahan juga yang masuk dalam zona merah tersebut.
Dampak langsung dari penetapan zona merah tersebut, kini mulai dirasakan masyarakat. Mereka tidak bisa melakukan transaksi atas tanah yang sudah mereka miliki secara resmi, meskipun sertifikat telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Wali Kota Jambi, Maulana sebelumnya juga menyoroti persoalan ini. Ia menyebut penetapan zona merah di tengah kawasan pemukiman legal, menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Banyak warga yang ingin menjual tanah atau mewariskan ke anak, namun tidak bisa karena masuk zona merah,” ujar Maulana.
Maulana menilai ada tumpang tindih hukum antar instansi, dan persoalan ini harus segera ditangani secara lintas sektoral. Pemerintah Kota Jambi, kata dia, telah melakukan langkah strategis, termasuk berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dan merencanakan pertemuan dengan Kantor Staf Presiden (KSP).
“Kami berharap KSP dapat memfasilitasi mediasi lintas kementerian. Karena ini menyangkut Kementerian ATR/BPN, BUMN, dan Kementerian Keuangan. Jangan sampai hak masyarakat yang sudah sah justru dikorbankan karena status yang tiba-tiba berubah,” tegasnya.
Persoalan zona merah ini menjadi perhatian serius, karena berpotensi merugikan ribuan warga, yang selama ini telah memiliki kepastian hukum atas tanahnya. (Cr02/Enn)