SAROLANGUN - Partai Golkar mengusulkan tiga nama untuk menduduki calon pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun. Usulan tiga nama ini dilakukan setelah pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Sarolangun, bersama pengurus Pimpinan Kecamatan (PK), melaksanakan rapat pleno pengusulan nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun, periode 2024-2029, di Sekretariat DPD II Partai Golkar Kabupaten Sarolangun, Senin, 29 Juli 2024.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Partai Golkar Provinsi Jambi, Pahrul Rozi dan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Partai Golkar Provinsi Jambi, Adri ini, dilakukan mekanisme pengusulan oleh masing-masing Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar dari masing-masing pengurus PK, akhirnya rapat menetapkan tiga nama dari empat anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dari Partai Golkar Sarolangun.
Adapun nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun yang diusulkan yaitu Tabroni, Yusuf Helmi, dan Cik Marleni. Sementara Julian Danopan, anggota DPRD Kabupaten Sarolangun terpilih dari Dapil 3, memilih mengundurkan diri dan tidak bersedia untuk diusulkan menjadi calon pimpinan DPRD Kabupaten Sarolangun.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sarolangun, Tontawi Jauhari mengatakan bahwa mekanismen rapat pleno ini dianggap sah apabila di hadiri oleh pengurus setingkat diatasnya. Jadi kalau yang melaksanakan rapat pleno adalah DPD II maka harus dihadiri pengurus DPD I.
BACA JUGA:118 Laporan Masuk ke Bawaslu, Pelanggaran Pada Pemilu 2024 di Provinsi Jambi
BACA JUGA:Angkat Daya Beli, SAH Minta Pemerintah Tingkatkan Produktivitas Petani
“Ini dalam rangka pengambilan keputusan pengusulan pimpinan DPRD, dan kita DPD II hanya mengusulkan. Kemudian provinsi (DPD I) meneruskan. Semua keputusan ada di DPP,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, calon Bupati Sarolangun ini menegaskan bahwa apapun yang diputuskan dalam rapat pleno hari ini. Inilah yang akan disampaikan ke DPP.
“Tidak akan berubah, DPP lah nanti yang akan menetapkan siapa yang akan menjadi wakil ketua atau pun unsur pimpinan dari DPRD periode 2024 sampai 2029,” tegasnya. (cr02/enn)