JAMBIKORAN.COM - Pemerintah Indonesia telah menetapkan larangan bagi produsen dan distributor susu formula untuk memberikan diskon kepada pembeli, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024.
Pasal 33 dalam PP tersebut secara khusus melarang berbagai tindakan yang bisa menghambat pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif kepada bayi.
Salah satu poin penting dalam pasal tersebut adalah larangan bagi produsen atau distributor susu formula untuk memberikan diskon atau potongan harga kepada konsumen.
BACA JUGA:Sandiaga Targetkan Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen Sebelum Oktober
BACA JUGA:Bea Cukai Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 165 Miliar
Ketentuan ini mencakup larangan pemberian potongan harga, tambahan, atau apa pun yang dapat menarik perhatian pembeli dalam pembelian susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya.
Selain itu, produsen dan distributor juga dilarang memberikan contoh produk secara gratis, menawarkan kerja sama dalam bentuk apa pun dengan fasilitas layanan kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil, maupun ibu yang baru melahirkan. Larangan lainnya termasuk menjual produk langsung ke rumah pembeli.
PP ini juga melarang penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.
Iklan mengenai susu formula dan produk pengganti ASI juga dilarang di media massa, termasuk media cetak, elektronik, luar ruang, dan media sosial.
Pasal 33 poin e menegaskan bahwa promosi langsung atau tidak langsung serta promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan produk pengganti ASI lainnya dilarang. Namun, ada pengecualian untuk iklan yang dilakukan dalam media cetak khusus tentang kesehatan.
BACA JUGA:Ciri-ciri Penyakit Ginjal yang Sudah Parah dan Butuh Cuci Darah
BACA JUGA:Sandiaga Uno Yakin Golden Visa Akan Menarik Investor Asing
Aturan ini bertujuan untuk mendukung dan mempromosikan pemberian ASI eksklusif, serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat mengenai produk susu formula adalah obyektif dan tidak mempengaruhi preferensi pemberian ASI. (*)