JAMBIKORAN.COM - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil memusnahkan 4 Kilogram (Kg) Sabu dan 19 ribu butir pil ekstasi. Nilai kedua barang bukti tersebut mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan dari dua tersangka ketika akan diselundupkan dari Pekanbaru ke Palembang pada 8 Juni 2024.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser melalui Kabag Wasidik AKBP Andi M Ichsan didampingi Kasubdit II AKBP Nurbani mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Tersangka, Penasehat Hukum, Balai POM, dan Bid Humas Polda Jambi, Jumat 2 Agustus 2024.
“ Untuk barang bukti ini hasil penangkapan pada tanggal 8 Juni lalu dengan menggunakan sebuah mobil jenis sedan,” paparnya Jum’at 2 Agustus 2024.
BACA JUGA:Polda Jambi Musnahkan 4 Kilogram Sabu dan 19 Ribu Butir Pil Ekstasi
BACA JUGA:Begini Tanggapan Maxim Atas Kasus Siswi SMAN di Jambi yang di Begal Ojek Online
Barang bukti yang diamankan yaitu 4 paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan bungkus teh Cina dan 19 Ribu butir lebih pil Ekstasi.
“ Ini merupakan jaringan internasional yang akan dikirimkan ke Palembang dengan tersangka dua orang yang berhasil diamankan,” terangnya
Menurut AKBP Andi M Ichsan, jumlah keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan untuk Sabu senilai 5 Miliar lebih dan pil ekstasi senilai 4 miliar lebih dan total nilainya Rp 10.162.624.900 (Rp 10,1 M).
Sementara itu total jiwa yang diselamatkan untuk narkotika jenis sabu sebanyak 19.978 Jiwa yang direhabilitasi dengan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah berjumlah 89.901.000.000. Untuk total keseluruhan Jiwa Terselamatkan 39.851 orang.
BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Sabu Senilai Rp 5,3 Miliar, Samankan 5 Orang Tersangka
BACA JUGA:Gubernur dan Seluruh Pejabat Pemprov Jambi Lakukan Tes Urine, Tegas Berkomitmen Perangi Narkoba
“ Kita dari Ditektorat Reserse Narkoba Polda Jambi terus berkomitmen untuk mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan perederan gelap narkoba di Provinsi Jambi,” tutupnya.(*)