Pastikan Dana Haji Aman Dan Terkelola Dengan Baik

Jumat 02 Aug 2024 - 18:15 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua

"Jamaah lunas tunda 2022 dikenakan Bipih 40 persen dari total BPIH yang artinya mendapatkan subsidi nilai manfaat sebesar 60 persen. Sementara jamaah haji 2023 dikenakan Bipih 55 persen dari BPIH dengan subsidi nilai manfaat sebesar 45 persen. Sementara jemaah 2020 tidak dikenakan tambahan Bipih," ujar dia. (ANTARA)

Kategori :