3 Terdakwa Korupsi Beasiswa Dituntut Berbeda

Selasa 06 Aug 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI – Tiga terdakwa dugaan korupsia alokasi anggaran Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK Diknas Provinsi Jambi, kembali bergulir. Sidang kal ini, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ilhamsyah, Abdul Mukti, dan Amri Daiman.


Dari tuntutan JPU, terungkap ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dari ketiga terdakwa, Ilhamsyah dituntut lebih berat.


Jaksa penuntut umum, menuntut terdakwa Ilhamsyah, bersalah melakukan Tindak Pidana ”Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair. Sebagaiman Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Menuntut agar majelis hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” sebut JPU Teti Kurnia Ningsih seperti dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jambi.
Selain pidana kurungan, Jaksa penuntut umum, menjatuhkan  pidana tambahan kepada terdakwa Ilhamsyah  berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1.830.426.618.


Dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


“Tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan,” tegasnya.


Sementara terdakwa Amri Daiman, dituntut pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.


Amri Daiman juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 180.000.000, dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.


Seperti Amri Daiman, Abdul Mukti, dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Dia dibebankan membayar denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.


Abdul Mukti pun dijatuhkan pidana tambaham berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.742.668.319. Dengan ketentuan harus dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.


Dari surat dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan para terdakwa Abdul Mukti, Ilhamsyah, dan Amri Daiman, atau suatu koorporasi, yang pada akhirnya mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 3.023.094.937.


Jumlah itu sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (awal dan lanjutan) atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja beasiswa pendidikan menengah jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2018 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi.  


Bahwa pada tahun anggaran 2018, Dinas Pendidikan Provinsi jambi mengalokasikan anggaran belanja beasiswa pendidikan menengah jenjang SMA dan SMK sebesar Rp 6,9 miliar. Nilai itu diberikan kepaa 2.760 siswa dengan besaran beasiswa Rp 2,5 juta.


Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2018 adalah Agus Herianto, sedangkan yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yaitu terdakwa Abdul Mukti.

Tags : #beasiswa
Kategori :