3 Terdakwa Korupsi Beasiswa Dituntut Berbeda

Selasa 06 Aug 2024 - 20:48 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman


Sekira bulan Januari 2018, Terdakwa Abdul Mukti bersama saksi Agus Herianto, dan Amri Daiman, selaku Kepala Seksi SMA pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi melakukan pertemuan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dalam pertemuan itu membahas Pelaksanaan Kegiatan Belanja Beasiswa Pendidikan Menengah Jenjang SMA dan SMK pada Dinas Pendidikan Prov. Jambi TA. 2018.


Dalam pertemuan tersebut Agus Herianto, mengusulkan dan menyarankan kepada Abdul Mukti dan Amri Daiman, agar pemberian beasiswa untuk SMA dan SMK diberikan dalam bentuk pemberian manfaat kemampuan berbahasa Inggris bukan diberikan secara tunai. Usulan dan saran dari Agus Herianto, Kadis Pendidikan Provinsi Jambi tersebut kemudian diterima dan disetujui oleh Abdul Mukti dan Amri Daiman.


Setelah ada perubahan bentuk kegiatan program Beasiswa dari pemberian secara tunai yang diubah menjadi pemberian dalam manfaat kemampuan berbahasa Inggris, kemudian sekira bulan Maret 2018 saksi Amri Daiman bersama Ibnu Jamil, menemui Ilhamsyah.


Dimana sebelumnya antara terdakwa Ilhamsyah, dan terdakwa Amri Daiman  tersebut memang sudah saling kenal. Ilhamsyah, sebelumnya juga pernah mendapat paket pekerjaan pengadaan barang/jasa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.


Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Amri Daiman, langsung memberitahukan kepada terdakwa Ilhamsyah, tentang adanya program pemberian beasiswa di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang akan diberikan kepada 2.700 siswa dengan pagu sebesar Rp 6.000.000.000.


Amri Daiman, juga memperkenalkan Ilhamsyah, dengan saksi Ibnu Jamil. Amri memberitahukan kepada Ilhamsyah bahwa Saksi Ibnu Jamil tersebut adalah orang kepercayaan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (saksi Agus Hariyanto, SH), yang dapat mengerjakan program yang akan dilaksanakan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (ira)

Tags : #beasiswa
Kategori :