Apalagi saat ini ada Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), disusul dengan lahirnya Peraturan Presiden (PP) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
BACA JUGA:Pembangunan IKN Jadi Pondasi Menuju Indonesia Maju
BACA JUGA:Pikul Bayar
"Masing-masing Pemda diminta menyusun Perda PDRD. Seharusnya dengan kebijakan itu, daerah bisa meningkatkan PAD,” kata dia.
“Yang penting kreatifitas Pemdanya. Karena berkontribusi meningkatkan PAD, sehingga mengurangi presentase kebergantungan terhadap TKD," jelasnya.
Jangan sampai, lanjut Burhani, Pemda berasumsi kenapa harus meningkat PAD, dikhawatirkan TKD malah menurun.
Burhani mengimbau, meningjagkan PAD dan menurunkan persentase kebergantukan terhadap TKD akan membuat fiscal space daerah menjadi lebih lapang.
BACA JUGA:Kasus Demam Berdarah Meningkat di Kota Jambi, Tidak Ada Kematian Tercatat Tahun Ini
BACA JUGA:Menjelang HUT RI, Lapas Muara Bulian Ajukan Remisi bagi 209 Narapidana
"Sehingga bisa melakukan lebih banyak pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (enn/zen)