JAMBIKORAN.COM - Harga eceran tertinggi (HET) Minyakita resmi naik menjadi Rp 15.700 per liter, dari yang sebelumnya Rp 14.000 per liter. Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur bahwa skema domestic market obligation (DMO) untuk Minyak Goreng Rakyat, yang sebelumnya bisa berupa minyak curah atau kemasan, sekarang hanya boleh dalam bentuk Minyakita.
BACA JUGA:Tim Pengabdian FEB UNJA Sosialisasikan Pembayaran dan Pencatatan Keuangan Digital kepada UMKM
BACA JUGA:Sekelompok Orang Diduga Maling Minyak Tangki Pertamina
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa penetapan HET ini mempertimbangkan harga bahan baku dan penerimaan masyarakat. Menurutnya, kajian telah dilakukan untuk menyeimbangkan kemampuan produsen minyak goreng dengan harga beli yang dapat diterima oleh masyarakat.
Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor harus mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat dalam bentuk Minyakita. Hak Ekspor ini diperlukan untuk penerbitan Persetujuan Ekspor.
Minyak Goreng Rakyat dapat diakui sebagai Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau Distributor Kedua (D2) atau pengecer jika tidak melalui distributor BUMN Pangan, dengan bukti pelaporan di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
BACA JUGA:Ini Pesan Gubernur Jambi Al Haris di HUT RI ke-79
BACA JUGA:Wapres Minta Pelayanan Kesehatan Masyarakat Terus Ditingkatkan
Target distribusi Minyakita adalah 250.000 ton per bulan. Permendag 18 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan peralihan, dimana pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk CPO dan minyak goreng curah, serta mengedarkan Minyakita dengan HET lama hingga 90 hari ke depan.
Pelaku usaha yang masih memiliki stok Minyakita di luar ketentuan DMO diberi waktu 30 hari untuk menghabiskan stok tersebut. (*)