Pertama, pelamar yang mendaftar di lebih dari satu instansi, jenis pengadaan, atau jabatan. Kedua, pelamar yang menggunakan dua nomor identitas kependudukan (NIK) atau KTP yang berbeda. Ketiga, pelanggaran dalam proses seleksi CPNS 2024 atau PPPK.
Dengan aturan yang ketat ini, BKN berharap proses seleksi CASN 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan transparan. (*)
Kategori :