Hati-Hati! 3 Pelanggaran Seleksi CPNS 2024 Ini Bisa Membuat Anda Diblacklist dari PNS

Ilustrasi Pelaksanaan Seleksi PPPK dan CPNS-Cristien Matondang-Desa bungko

JAMBIKORAN.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan para pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 bahwa mereka hanya diizinkan memilih satu formasi, baik itu untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Pelamar seleksi CASN hanya boleh memilih satu, yaitu melamar CPNS atau PPPK," jelas BKN dalam pengumuman terbaru yang diposting melalui akun Instagram resmi mereka, @bkngoidofficial, pada Senin 26 Agustus 2024.

BACA JUGA:Program Bedah Rumah Kota Jambi Dimulai September 2024, 81 Unit Rumah Siap Diperbaiki

BACA JUGA:Ruko di Tehok Jambi Terbakar pada Senin Siang, Diduga Akibat Colokan Listrik

BKN juga menyoroti beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para pelamar CPNS 2024. Syarat-syarat tersebut meliputi ketentuan umum seperti usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk posisi tertentu seperti dokter spesialis.

Selain itu, pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara, tidak pernah melanggar aturan dalam proses seleksi sebelumnya, tidak berstatus sebagai CPNS/PNS atau anggota TNI/Polri, serta tidak pernah dipecat baik sebagai CPNS/PNS maupun dari pekerjaan swasta.

Pelamar juga harus bukan anggota partai politik, memenuhi kualifikasi pendidikan dan kesehatan yang ditetapkan, serta siap ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Pemkot Jambi Kenalkan Mesin Gibrik untuk Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPS 3R

BACA JUGA:Puluhan Warga Datangi Kantor Unit Perumda Air Minum Tirta Muaro Jambi di Mendalo, Ini Alasannya

Untuk pelamar PPPK yang ingin melamar sebagai PNS atau PPPK di formasi lain, ada syarat tambahan, yakni mereka harus telah menyelesaikan masa perjanjian kerja minimal satu tahun serta memiliki izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) di instansinya.

Aturan Lainnya

BKN juga menekankan bahwa pelamar yang sudah lulus seleksi calon ASN dan tengah dalam proses pengusulan nomor induk pegawai (NIP) tidak diperkenankan untuk melamar lagi dalam seleksi CPNS atau PPPK.

"Pelamar hanya boleh melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni CPNS atau PPPK dalam satu periode anggaran yang sama. Pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu instansi dan untuk satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi," terang BKN.

Waspadai 3 Pelanggaran Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan