JAMBI – Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengajukan pemblokiran terhadap sekitar 353 situs judi online ke Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menanggulangi maraknya judi online yang meresahkan masyarakat.
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khoimeni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran tersebut pada Sabtu kemarin. "Kami telah mengajukan takedown ke Kominfo untuk hampir 353 situs judi online," kata AKBP Reza.
Menurut AKBP Reza, tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online. Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran judi yang dapat menimbulkan kesulitan serta masalah keuangan.
"Judi online tidak hanya ilegal tetapi juga dapat menyebabkan dampak serius pada kehidupan seseorang. Kami mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ini," tambahnya.
Selain itu, AKBP Reza juga meminta agar masyarakat tidak terlibat dalam promosi situs judi online. Menurutnya, melakukan promosi situs judi juga merupakan tindakan pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Polda Jambi terus berkomitmen untuk memerangi perjudian online dan menjaga agar masyarakat tetap aman dari berbagai bentuk kejahatan siber. Dengan langkah pemblokiran ini, diharapkan dapat mengurangi akses dan aktivitas perjudian yang merugikan masyarakat.
"Kami takedown ajukan ke Kominfo. Hampir 353 situs yang diajukan pemblokiran," kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni di Jambi, Sabtu
AKBP Reza mengingatkan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan judi karena hanya mendatangkan kesulitan.
Selain dilarang bermain judi, masyarakat juga diminta tidak promosikan situs judi online karena termasuk tindakan pidana.
Ia menegaskan bahwa kasus perjudian online sudah menjadi atensi seluruh pihak, baik dari kepolisian maupun pemerintah berkomitmen untuk memberantas judi online.
Subdit V Cyber secara rutin, kata dia, melakukan patroli siber untuk melihat situs-situs yang terindikasi bermuatan judi online.
Dalam penyelidikan dan pemblokiran situs judi online itu, pihaknya menghadapi berbagai kendala, salah satunya situs judi yang memiliki server di luar negeri sehingga menyulitkan kepolisian untuk menyelidiki.
"Kendala dalam penutupan situs itu, namanya dunia maya rata-rata server di luar negeri. Begitu pula tawaran promosi juga tidak terdeteksi yang memerintahkan promosi di cek nomornya registrasinya palsu, keberadaan tidak terdata di sistem kami," kata Reza.
AKBP Reza menegaskan bahwa Polda Jambi akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim terkait dengan pemblokiran situs judi online tersebut.
Sebelumnya, Polda Jambi menangkap seorang pemengaruh asal Kota Jambi berinisial CS yang mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.
Tersangka pelaku ini diketahui sejak 2022 mempromosikan situs judi online di instagram miliknya.
Saat ini tersangka telah ditahan Polda Jambi, dari pengakuannya bahwa keuntungan yang didapat dari promosi judi online itu mulai Rp2 juta hingga Rp4 juta.
Adapun total keuntungan yang sudah didapat selama 2 tahun belakangan mencapai Rp50 juta dari hasil promosi situs judi online. (ant)